HUSEN BAFADDAL, SH.,MH
Senin, 18 September 2017
Jumat, 15 September 2017
Minggu, 01 Januari 2017
SIAPA BILANG KEDUTAAN BESAR KEBAL HUKUM…?
"Sengketa Ketenagakerjaan Antara Pekerja dengan Kedutaan Besar Asing"
Keberadaan negara-negara
perwakilan pada suatu negara merupakan sebuah bukti begitu pesatnya hubungan
masyarakat internasioal hingga saat ini yang kemudian telah dibuat suatu peraturan
di bidang hukum diplomatik yang dapat mengakomodir semua kepentingan
negara-negara oleh Komisi Hukum Internasional (International Law Comission) yang kemudian dikenal dengan Viena Convention on Diplomatic Relation 1961
(Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik), dan juga sebagai pengakuan
oleh semua negara-negara akan adanya wakil-wakil diplomatik yang sudah ada
sejak dahulu.
Dalam Peraturan Viena Convention on Diplomatic Relation
1961, selain memberikan pengakuan negara perwakilan, juga memberikan kekebalan
hukum [Rights Legal Immunity] bagi
negara perwakilan untuk anggota diplomatik beserta fasilitas-fasilitas gedung,
kekebalan tersebut termasuk Hak untuk tidak dapat diganggu gugat (Inviolability), yaitu kekebalan terhadap
alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan
yang merugikan para pejabat diplomatik. Kemudian juga hak kekebalan (Immunity) dimana pejabat diplomatik
kebal terhadap yuridiksi dari hukum negara penerima, baik hukum pidana,
perdata, maupun hukum administrasi. Dengan demikian terkandung makna bahwa
pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapat perlindungan
dari alat-alat perlengkapan negara penerima dan tidak tunduk pada hukum dan
peradilan negara penerima.
Namun rasanya tidak adil
jika kekebalan itu dilekatkan secara mutlak, sebab sifat besar kepala pasti
dimiliki oleh setiap manusia termasuk pejabat diplomatik asing, olehnya itu
bukan tidak mungkin pejabat diplomat dapat bertindak sewenang-wenang sehingga
merugikan orang lain dan negara, Misalnya kasus pemerintah Thailand yang
mencabut kekebalan staf diplomatiknya di kedutaan besarnya di London Inggris
yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin pada tahun 1992, dan juga Kasus
Makharadze dicabut kekebalan diplomatiknya setelah menabrak sebuah mobil dan
menewaskan seorang gadis muda berusia 10 tahun dan melukai 4 orang lainnya di
Washington pada tahun 1997 atas kejadian tersebut pemerintah Amerika serikat
melalui menteri luar negerinya menghimbau kepada pemerintah Georgia agar mencabut
kekebalan diplomatik georgui Makharadze dan membiarkan diplomatnya tersebut
diadili dengan menggunakan hukum wilayah setempat.
“KBRI
di Spanyol“
Jika dilihat dari dua
kasus tersebut diatas, kekebalan hukum yang dimiliki oleh pejabat diplomat
dapat dicabut bilamana ada persetujuan dari negara pejabat diplomat tersebut.
Keberadaan kedutaan besar
selain menjalankan tugas dan fungsi diplomat, disamping itu juga membuka dan
memberikan kesempatan lowongan kerja kepada warga negara setempat untuk bekerja
di kantor diplomat, entah itu bekerja sebagai office boy, driver, atau
pekerjaan lainnya, yang didasarkan atas kontrak kesepakatan kerja yang mengatur
tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dan berlaku sebagai hukum bagi para
pihak.
Dalam hubungan kerja
kerap kali menimbulkan sengketa ketenagakerjaan dimana pekerja merasa hak-haknya
tidak dipenuhi oleh pemberi kerja sehingga berujung pada sengketa ketenagakerjaan,
maka yang menjadi pertanyaan jika terjadi sengketa ketenagakerjaan dengan
kedutaan besar Asing. Apakah tidak bisa
diadili oleh Pengadilan setempat Karena diberikan kekebalan hukum berdasarkan Peraturan Viena Convention on Diplomatic Relation
1961 ..?
Tahun 2006 Kedutaan Besar Repulbik
Indonesia di Spanyol, terjadi kasus ketenagakerjaan dengan pegawai dan mengajukan
gugatan ke Pengadilan Arbitrase karena Kedutaan Besar Indonesia
berdasarkan SK Kepala Perwakilan No: 13/KP/VIII/2006 telah mengakhiri masa
kerja penggugat sebagai pegawai setempat KBRI Madrid karena telah berusia 60 tahun
berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia dimana usia pensiun yaitu 60 Tahun
dan penggugat telah mencapai usia tersebut, namun hakim arbitrase meminta agar
Kedutaan Besar Indonesia tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan Spanyol agar
mempekerjakan kembali penggugat hingga ia berusia 64 tahun.
“Bagaimana Pekerja Indonesia di Kedubes Asing”
Memang tidak bisa
dinafikan sikap Pembangkangan kedutaan Besar jika terlibat masalah hukum selalu
beralibi dibalik kata yang paling “sakti”, yaitu [kekebalan hukum], sehingga
para pekerja pun merasa khawatir menuntut haknya karena berpikir kalau
Pengadilan Hubungan Industrial akan menolak gugatan pekerja Karena adanya Peraturan Viena Convention on Diplomatic Relation
1961.
Namun ternyata kekhawatiran
itu tidak benar dan hasilnya berbuah manis bagi para pekerja, pada tahun 2011 sengketa
pekerja lokal Luis Pereira menggugat Kedutaan Besar Brasil dan Mahkamah Agung
menerima gugatan Luis Pereira, selanjutnya lagi pada April tahun 2012, Indra Taufiq sebagai karyawan yang di PHK
menggugat kedutaan Besar Amerika Serikat dan Mahkamah Agung memutuskan
menghukum Kedubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia dan Konsulat AS di Medan
untuk membayar hak-hak karyawannya yang dipecat.
Maka dengan demikian dari
gambaran tersebut diatas memperlihatkan telah terjadi pergeseran kekebalan
hukum, seiring dengan menguatnya gerakan buruh dan penghormatan
terhadap HAM, telah lama meninggalkan pendekatan imunitas absoulut (absolute
immunity) terhadap lembaga diplomatik dan bergeser kepada pendekatan imunitas terbatas
(restricted immunity).
Wallahu’alam
Langganan:
Postingan (Atom)