Minggu, 01 Januari 2017

SIAPA BILANG KEDUTAAN BESAR KEBAL HUKUM…?

 "Sengketa Ketenagakerjaan Antara Pekerja dengan Kedutaan Besar Asing"

Keberadaan negara-negara perwakilan pada suatu negara merupakan sebuah bukti begitu pesatnya hubungan masyarakat internasioal hingga saat ini yang kemudian telah dibuat suatu peraturan di bidang hukum diplomatik yang dapat mengakomodir semua kepentingan negara-negara oleh Komisi Hukum Internasional (International Law Comission) yang kemudian dikenal dengan Viena Convention on Diplomatic Relation 1961 (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik), dan juga sebagai pengakuan oleh semua negara-negara akan adanya wakil-wakil diplomatik yang sudah ada sejak dahulu.

Dalam Peraturan Viena Convention on Diplomatic Relation 1961, selain memberikan pengakuan negara perwakilan, juga memberikan kekebalan hukum [Rights Legal Immunity] bagi negara perwakilan untuk anggota diplomatik beserta fasilitas-fasilitas gedung, kekebalan tersebut termasuk Hak untuk tidak dapat diganggu gugat (Inviolability), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kemudian juga hak kekebalan (Immunity) dimana pejabat diplomatik kebal terhadap yuridiksi dari hukum negara penerima, baik hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi. Dengan demikian terkandung makna bahwa pejabat diplomatik yang bersangkutan memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari alat-alat perlengkapan negara penerima dan tidak tunduk pada hukum dan peradilan negara penerima.

Namun rasanya tidak adil jika kekebalan itu dilekatkan secara mutlak, sebab sifat besar kepala pasti dimiliki oleh setiap manusia termasuk pejabat diplomatik asing, olehnya itu bukan tidak mungkin pejabat diplomat dapat bertindak sewenang-wenang sehingga merugikan orang lain dan negara, Misalnya kasus pemerintah Thailand yang mencabut kekebalan staf diplomatiknya di kedutaan besarnya di London Inggris yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin pada tahun 1992, dan juga Kasus Makharadze dicabut kekebalan diplomatiknya setelah menabrak sebuah mobil dan menewaskan seorang gadis muda berusia 10 tahun dan melukai 4 orang lainnya di Washington pada tahun 1997 atas kejadian tersebut pemerintah Amerika serikat melalui menteri luar negerinya menghimbau kepada pemerintah Georgia agar mencabut kekebalan diplomatik georgui Makharadze dan membiarkan diplomatnya tersebut diadili dengan menggunakan hukum wilayah setempat.

“KBRI di Spanyol“
Jika dilihat dari dua kasus tersebut diatas, kekebalan hukum yang dimiliki oleh pejabat diplomat dapat dicabut bilamana ada persetujuan dari negara pejabat diplomat tersebut.

Keberadaan kedutaan besar selain menjalankan tugas dan fungsi diplomat, disamping itu juga membuka dan memberikan kesempatan lowongan kerja kepada warga negara setempat untuk bekerja di kantor diplomat, entah itu bekerja sebagai office boy, driver, atau pekerjaan lainnya, yang didasarkan atas kontrak kesepakatan kerja yang mengatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dan berlaku sebagai hukum bagi para pihak.

Dalam hubungan kerja kerap kali menimbulkan sengketa ketenagakerjaan dimana pekerja merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pemberi kerja sehingga berujung pada sengketa ketenagakerjaan, maka yang menjadi pertanyaan jika terjadi sengketa ketenagakerjaan dengan kedutaan besar Asing. Apakah  tidak bisa diadili oleh Pengadilan setempat Karena diberikan kekebalan hukum berdasarkan Peraturan Viena Convention on Diplomatic Relation 1961 ..?

Tahun 2006 Kedutaan Besar Repulbik Indonesia di Spanyol, terjadi kasus ketenagakerjaan dengan pegawai dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase karena Kedutaan Besar Indonesia berdasarkan SK Kepala Perwakilan No: 13/KP/VIII/2006 telah mengakhiri masa kerja penggugat sebagai pegawai setempat KBRI Madrid karena telah berusia 60 tahun berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia dimana usia pensiun yaitu 60 Tahun dan penggugat telah mencapai usia tersebut, namun hakim arbitrase meminta agar Kedutaan Besar Indonesia tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan Spanyol agar mempekerjakan kembali penggugat hingga ia berusia 64 tahun.

Bagaimana Pekerja Indonesia di Kedubes Asing
Memang tidak bisa dinafikan sikap Pembangkangan kedutaan Besar jika terlibat masalah hukum selalu beralibi dibalik kata yang paling “sakti”, yaitu [kekebalan hukum], sehingga para pekerja pun merasa khawatir menuntut haknya karena berpikir kalau Pengadilan Hubungan Industrial akan menolak gugatan pekerja Karena adanya Peraturan Viena Convention on Diplomatic Relation 1961.

Namun ternyata kekhawatiran itu tidak benar dan hasilnya berbuah manis bagi para pekerja, pada tahun 2011 sengketa pekerja lokal Luis Pereira menggugat Kedutaan Besar Brasil dan Mahkamah Agung menerima gugatan Luis Pereira, selanjutnya lagi pada April tahun 2012,  Indra Taufiq sebagai karyawan yang di PHK menggugat kedutaan Besar Amerika Serikat dan Mahkamah Agung memutuskan menghukum Kedubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia dan Konsulat AS di Medan untuk membayar hak-hak karyawannya yang dipecat.

Maka dengan demikian dari gambaran tersebut diatas memperlihatkan telah terjadi pergeseran kekebalan hukum, seiring dengan menguatnya gerakan buruh dan penghormatan terhadap HAM, telah lama meninggalkan pendekatan imunitas absoulut (absolute immunity) terhadap lembaga diplomatik dan bergeser kepada pendekatan imunitas terbatas (restricted immunity).


Wallahu’alam